Berbeda dengan pensiunan PNS, segini gaji yang akan diterima janda/duda dari PNS pensiunan yang meninggal dunia
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500;
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300;
Demikian gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) janda dan duda terbaru 2022.
Bagaimana Stylovers, tertarik untuk jadi PNS? (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Berikut Ini Daftar Gaji Janda Duda PNS Terbaru 2022 Cek Rincian Besarnya"
Penulis: Nabilah Hermawati
KOMENTAR