Bharada E juga disebut hanya menerima perintah eksekusi.
Ia tidak ikut dalam perbincangan perencanaannya.
"Jadi perlu saya sampaikan, klien saya tidak berbicara, tetapi klien saya melihat bahwa ibu PC itu ada di ruangan lantai 3. Jadi pertemuannya itu Ibu PC, Pak FS, kemudian saudara RR. Kemudian yang terakhir dipanggil adalah Bharada E ini. Yang panggil itu saudara RR," ujar Ronny.
Bharada E tidak mengetahui banyak perangai kedua bosnya itu.
Namun dalam situasi pembahasan ekesekusi Brigadir J, ia melihat Putri Candrawathi menangis.
Sedangkan Ferdy Sambo dalam keadaan marah.
"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian itu Ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini kan nanti menjadi pembelaan di pengadilan," beber Ronny.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Antaranews, Tim Khusus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi disamping menghormati proses hukum yang berjalan.
Mengenal Betty Epsilon Idroos, dari Asisten Dosen Hingga Perempuan Satu-satunya di Jajaran Komisioner KPU RI
KOMENTAR