Tunjangan melekat tersebut, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.
Kemudian, ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi ASN yang mendapatkan tukin.
Bagi Pemerintah Daerah (Pemda) aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD.
"(Gaji ke-13 diberikan) sesuai aturan perundang-undangan berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan aturan perundang-undangan yang menyangkut ASN daerah," urai Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Rinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Siap-siap Rekening Menggendut! Cair Besok, Gaji ke-13 Tahun 2022 Disebut Sri Mulyani Lebih Banyak dari Sebelumnya
Penulis: Rahma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR