Stylo Indonesia - Baru-baru ini masyarakat kembali dibuat tersita perhatiannya oleh para calon PNS.
Hal ini lantaran sebagian CPNS mendadak mengundurkan diri padahal sudah lulus seleksi.
Salah satu alasan CPNS mengundurkan diri disebut karena jumlah gaji PNS yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, terdapat sanksi bagi CPNS yang muncur sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.
Aturan ini juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri terantum dalam pasal 35 Permen PANRB No.29 tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permen PANRB No,28 Tabun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Seperti yang diulas sebelumnya, keputusan untuk pengunduran diri CPNS disebutkan bahwa gaji yang diterima tak sesuai ekspektasinya.
Sebenarnya berapa gaji CPNS saat ini?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui akan mendapat gaji ini dengan porsi 80 persen.
Berbeda dengan yang sudah diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan menerimanya full.
Gaji PNS sendiri besarannya sudah diatur sesuai jabatan yang diemban masing-masinh.
Berikut ini rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana golongan Ia akan mendapatkan gaji yang berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
Berlanjut ke golongan Ib yang mendapat gaji antara Rp1.704500 hingga Rp2.472.9000.
Gaji IIc sendiri akan mendapatkan gaji yang berada di antara Rp1.776.600 hinggta Rp2.586.500
Semntara PNS Id mendapat gaji antara Rp1.851 hingga Rp2.686.500.
Berikut ini sejumlah gaji pokok yang didapat PNS sesuai dengan golongannya.
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
GOLONGAN I
IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Selain gaji pokok ada juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai jabatan dan masa kerja.
Tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Presiden No.37 Tahun 2015. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Ternyata Ini Gaji PNS yang Buat Ratusan CPNS Mundur Teratur"
Penulis: Nabilah Hermawati
KOMENTAR