Berikut ini rincian gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana golongan Ia akan mendapatkan gaji yang berkisar antara Rp1.560.800 sampai Rp2.335.800.
Berlanjut ke golongan Ib yang mendapat gaji antara Rp1.704500 hingga Rp2.472.9000.
Gaji IIc sendiri akan mendapatkan gaji yang berada di antara Rp1.776.600 hinggta Rp2.586.500
Semntara PNS Id mendapat gaji antara Rp1.851 hingga Rp2.686.500.
Berikut ini sejumlah gaji pokok yang didapat PNS sesuai dengan golongannya.
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
GOLONGAN III
KOMENTAR