Stylo Indonesia - Baru-baru ini masyarakat kembali dibuat tersita perhatiannya oleh para calon PNS.
Hal ini lantaran sebagian CPNS mendadak mengundurkan diri padahal sudah lulus seleksi.
Salah satu alasan CPNS mengundurkan diri disebut karena jumlah gaji PNS yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, terdapat sanksi bagi CPNS yang muncur sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS yang menyatakan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode 1 tahun berikutnya.
Aturan ini juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri terantum dalam pasal 35 Permen PANRB No.29 tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan Pasal 41 Permen PANRB No,28 Tabun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Seperti yang diulas sebelumnya, keputusan untuk pengunduran diri CPNS disebutkan bahwa gaji yang diterima tak sesuai ekspektasinya.
Sebenarnya berapa gaji CPNS saat ini?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diketahui akan mendapat gaji ini dengan porsi 80 persen.
Berbeda dengan yang sudah diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka akan menerimanya full.
Gaji PNS sendiri besarannya sudah diatur sesuai jabatan yang diemban masing-masinh.
KOMENTAR