Stylo Indonesia - Bocoran THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI dan Polri tahun 2022 rasanya sangat dinantikan.
Apalagi kini sudah memasuki bulan puasa, para ASN pun ingin mengetahui soal bocoran THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini.
Jumlah besaran nominal serta kapan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS TNI dan Polri ini juga bikin penasaran.
Namun sampai saat ini memang belum ada jadwal pasti soal jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri.
Tetapi mengacu pada tahun sebelumnyam untuk THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sedangkan gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.
Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.
"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/1/2022).
Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda..
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Berikut gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS, TNI dan Polri, yang akan jadi dasar penghitungan THR dan gaji ke-13 nanti.
Baca Juga: Hore! Gaji PNS 2022 Dikabarkan Naik, Berikut Rincian Pendapatan dan Tunjangannya!
Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca Juga: Hore PNS Bergembira! Gaji Minimal 9 Juta Rupiah Akan Didapatkan di Tahun 2022? Simak Rinciannya!
Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Gaji polisi golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
-Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Gaji polisi golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)
- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Gaji TNI
1. Golongan I
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.0
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Gaji pokok pensiunan PNS
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul Bocoran Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Untuk PNS, TNI, Polri Tahun 2022
Pebulis: Ayudya Winessa
KOMENTAR