Stylo Indonesia - Narapidana kasus korupsi meninggal dunia saat sujud salat subuh.
Salah satu terpidana kasus koprupsi, Bambang Hendrianto, meninggal dunia saat laksanakan salat subuh di penjara.
Diketahui, Bambang Hendrianto tengah menjalani masa tahananya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari Tribunnews.com, meninggalnya mantan Kepala Terminal Kota Bekasi ini pertama kali diketahui oleh petugas lapas yang curiga lantaran Bambang sujud dalam waktu yang lama saat salat Subuh pada, Sabtu (5/3/2022).
"Betul (Bambang Hendrianto meninggal dunia), jadi beliau tuh waktu subuh ya, waktu salat subuh pegawai itu kan kontrol, pas pegawai kontrol liat kok lama sekali beliau sujudnya," ujar Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Senin (7/3/2022).
Lebih lanjut, Elly menjelaskan jika Bambang memang memiliki riwayat sakit.
Adapun pihak lapas telah melabeli kamar sel Bambang dengan tanda merah.
Tujuannya yaitu sebagai penanda bahwa Bambang dalam kondisi sakit dan harus dikontrol.
"Karena kan warga binaan yang punya riwayat kesehatan, yang pernah sakit, yang sakit, kamarnya dikasih label merah kalau sakit dan harus dipantau."
"Jadi beliau termasuk orang yang dilabel merah," kata Elly.
"Nah waktu subuh itu ditemukan oleh pegawai itu.
Kok sujudnya lama, kan gitu. Pegawai curiga, dalam keadaan tidak sadar, nah langsung dilarikan ke rumah sakit.
Saya tahunya dapat laporan pas cek meninggal," imbuhnya.
Kemudian saat pihak rumah sakit menginformasikan bahwa Bambang telah tiada, pihak lapas langsung menghubungi keluarga napi tersebut.
Elly mengklaim bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan perawatan terhadap Bambang yang memiliki banyak riwayat penyakit.
"Riwayat sakitnya banyak. Pernah dirawat di rumah sakit, fisioterapi difasilitasi, akhirnya bisa jalan. Dia rutin makan obat gula dengan hipertensi, istrinya tuh sering antar obat.
Istrinya tahu punya riwayat sakit.
Iya punya penyakit komplikasi," jelas Elly.
Bambang adalah terpidana kasus pungutan liar (pungli), dan diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan satu di antara tujuh jenis kejahatan korupsi.
Ia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 November 2019 dan sudah 2 tahun mendekam di Lapas Sukamiskin.
Kejadian serupa juga terjadi di Cilegon, Banten.
Seorang tahanan kasus narkoba berinisial AA meninggal dunia di ruang tahanan Polres Cilegon pada 15 Februari 2022.
"Untuk mendukung proses penyelidikan itu, dilakukan otopsi terhadap jenazah untuk mengetahui penyebab kematian," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui keterangan yang diterima wartawan, Rabu (16/2/2022).
Sigit mengungkap bahwa AA telah menjalani serangkaian pengecekan kesehatan yang sesuai dengan standar operasional prosedur.
Tapi, 3,5 jam usai menjalani pemeriksaan tiba-tiba petugas piket melapor bahwa AA pingsan.
Setelah dilarikan ke Urkes Polres dan dirujuk ke RSUD Cilegon, ternyata nyawa AA tak bisa tertolong. (Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul 'Kok Sujudnya Lama', Napi Kasus Korupsi Meregang Nyawa di Sel Tahanan Lapas Sukamiskin Saat Laksanakan Salat Subuh, Terkuak Fakta di Balik Kematiannya
Penuis: Ekawati Tyas
Cara Benar Membersihkan Dispenser Agar Kualitas Air Minum Terjaga, Mama Milenial Wajib Tahu!
KOMENTAR