Stylo Indonesia - Artis sekaligus pebisnis menu makanan ayam goreng, Ruben Onsu, pernah mengalami kisah tak mengenakan pada 2020.
Hal ini disebabkan oleh merek dagang menu ayam goreng yang bisnisnya dijalani Ruben Onsu.
Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang 'Bensu'.
Pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma bak menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben kalau mau.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
"Sedangkan, dia pakai sekarang aja 3 tahun, bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.
Meski begitu, Eddie mengatakan saat ini kliennya belum mau menuntut Ruben.
Cosmetic Day 2024, Bahas Tuntas Soal Perlindungan Kulit di Era Perubahan Iklim Bersama AYOM
KOMENTAR