Stylo Indonesia - Artis sekaligus pebisnis menu makanan ayam goreng, Ruben Onsu, pernah mengalami kisah tak mengenakan pada 2020.
Hal ini disebabkan oleh merek dagang menu ayam goreng yang bisnisnya dijalani Ruben Onsu.
Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang 'Bensu'.
Pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma bak menunjukkan taringnya.
Secara blak-blakan, Eddie mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben kalau mau.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
"Sedangkan, dia pakai sekarang aja 3 tahun, bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.
Meski begitu, Eddie mengatakan saat ini kliennya belum mau menuntut Ruben.
Diakui oleh Eddie, pihak I Am Geprek Bensu masih memberikan kesempatan dan ingin melihat reaksi pihak Ruben.
Sebab, Eddie mengaku tahu persis bahwa kekalahan tersebut tentu menjadi masalah yang berat bagi Ruben.
Maka dari itu, pihaknya masih merasa kasihan dan memberi kesempatan berpikir untuk menempuh jalan selanjutnya.
"Sementara bukan enggak mau (tuntut), belum aja. Saya mau lihat reaksinya gimana, langkah dia selanjutnya gimana, saya kasih dia kesempatan mikir baik-baik," tutur Eddie.
"Karena saya tahu dia pasti banyak problem, pertama franchisor-nya gimana, dia terima uang orang, 'nama' enggak boleh dipakai, itu problem, saya kasihan," imbuhnya.
(*) Cece/Stylo
Artikel ini telah tayang GridHot.id dengan judul "Kalah Telak di Pengadilan, Ruben Onsu Kini Terancam Bakal Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Hal Ini, Pihak Benny Sujono: Saya Kasih Dia Kesempatan Mikir Baik-baik!" Editor: Candra Mega Sari
KOMENTAR