Obat berikutnya yang tidak boleh dikonsumsi pasien Covid-19 adalah Lopinavir.
Lopinavir adalah kombinasi obat antivirus yang digunakan sebagai obat pendukung untuk menangani infeksi HIV.
Sehingga, Lopinavir menjadi obat yang dipakai sebagai bagian dari terapi antiretroviral (ART) untuk orang dengan HIV.
Ilmuwan Inggris dari Universitas Oxford yang menjalankan uji coba RECOVERY pada bulan Juni mengatakan bahwa hasil awal menunjukkan tak ada manfaat dari obat lopinavir-ritonavir dalam menurunkan risiko kematian pada pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Ini Alasan Tak Perlu Lakukan Tes PCR Jika Sudah Selesai Isolasi Mandiri Pasca Terinfeksi Covid-19
Pada Oktober 2020, temuan lengkap yang terbit di jurnal medis The Lancet, dikatakan ada 23 % dari mereka yang diberi obat HIV meninggal dalam 28 hari setelah pengobatan dimulai.
Sementara pasien yang mendapat perawatan biasa, tercatat 22 % meninggal.
Berdasarkan daftar obat-obat yang dikeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak ada obat Ivermectin di dalamnya.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan bahwa Ivermectin adalah obat keras yang tidak boleh dibeli secara perseorangan tanpa resep dokter, dan tidak bisa diperjualbelikan tanpa distribusi obat yang baik.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Dukung Anak Muda Indonesia Bangkitkan Dunia Mode Pasca Pandemi YOU•C1000 Gelar Fashion & Makeup Contest 2024
KOMENTAR