Berikut uraian lengkap Chappy Hakim, tulisan juga bisa dibaca di sini:
SABTU siang 9 Januari 2021, pesawat B-737 Sriwijaya Air Flight SJ 182 mengalami musibah setelah take off dari Soekarno Hatta International Airport Jakarta.
Pada setiap kecelakaan pesawat terbang maka pertanyaan yang segera mengemuka adalah apa sebab terjadinya kecelakaan itu.
Pada setiap terjadinya kecelakaan pesawat terbang selalu saja muncul banyak spekulasi yang “menjawab” pertanyaan tentang sebab terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh: Mengulik Filosofi Seragam Pramugari Sriwijaya Air
Selalu saja beredar isu dan atau gosip bahwa kecelakaan disebabkan oleh cuaca buruk, kerusakan mesin, ledakan sebelum jatuh sampai dengan adanya teroris di dalam pesawat dan lain sebagainya.
Jawaban yang belum bersandar kepada hasil investigasi selalu saja menarik untuk diikuti yang walaupun pada akhirnya kesemua itu tidak pernah terbukti.
Semua negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa PBB secara otomatis menjadi member state atau bahkan kerap disebut contracting state dari ICAO, International Civil Aviation Organisation.
ICAO menugaskan kepada setiap negara anggotanya untuk menunjuk satu institusi resmi mewakili pemerintah yang akan bertindak sebagai Otoritas Penerbangan Nasional.
Paralel dengan itu ICAO juga meminta setiap negara anggotanya membentuk Badan resmi yang ditugaskan sebagai lembaga penyelidikan peyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang.
Di Amerika Serikat badan ini bernama NTSB National Transportation Safety Board dan di Indonesia dikenal sebagai KNKT atau Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
KOMENTAR