Stylo Indonesia - Belum lama ini ada kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pernah beredar kabar soal penghapusan tunjangan, kini Presiden Jokowi justru akan memberikan tunjangan untuk PNS kategori tertentu.
Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN), Stylovers.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Disebut Mirip Kain Kasur, Harga Kemeja Nagita Slavina Bikin Netizen Pusing
Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Lalu akan diberikan kepada siapa saja tunjangan tersebut?
Baca Juga: Rekomendasi Online Shop Instagram yang Jual Outfit Korean Style Lucu
Itu antara lain PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut.
Baca Juga: Rahasia Rambut Sehat Ala Meghan Markle, Bisa Kamu Dapat dengan 4 Tips Ini!
Pemberian tunjangan untuk PNS kategori tersebut pembayarannya akan dibebankan melalui Anggaran Pendpatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun dasar hukum terbitnya Nomor 15 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Lalu, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Baca Juga: Tren Skincare 2021: 4 Serum Mencerahkan Terbaik untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
Pemberian tunjangan ini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Adapun ini merupakan masing-masing besaran tunjangan yang didapat untuk empat PNS yang berprofesi sebagai berikut:
Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
1. Paramedik Karantina Hewan Penyelia: Rp 780.000
2. Paramedik Karantina Hewan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 450.000
3. Paramedik Karantina Hewan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Paramedik Karantina Hewan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Baca Juga: Tren Skincare 2021: Skincare dengan Green Tea untuk Semua Jenis Kulit
Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
1. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Penyelia: Rp 760.000
2. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Mahir/Pelaksana Lanjutan: Rp 430.000
3. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Terampil/Pelaksana: Rp 360.000
4. Pemeriksa Karantina Tumbuhan Pemula/Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
1. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama: Rp 1.522.000
2. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya: Rp 1.290.000
3. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda: Rp 1.003.000
4. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama: Rp 540.000
Baca Juga: Bikin Kuat di Ranjang, Inilah Cara Terbaik Membangkitkan Gairah Perempuan!
Tunjangan Dokter Hewan Karantina
1. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama: Rp 1.560.000
2. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya: Rp 1.350.000
3. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda: Rp 1.080.000
4. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama: Rp 540.000 (*) Cece Stylo
Artikel ini telah tayang di fame.grid.id dengan judul "Kabar Gembira, Presiden Jokowi Akan Beri Tunjangan untuk PNS Kategori Ini, Segini Jumlah Besarannya Masing-Masing" Penulis: Maharani Kusuma Daruwati
Makin Banyak Pilihan Tenant Internasional di Kota Bekasi, Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka!
KOMENTAR