Stylo Indonesia - Belum lama ini ada kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pernah beredar kabar soal penghapusan tunjangan, kini Presiden Jokowi justru akan memberikan tunjangan untuk PNS kategori tertentu.
Tentunya hal ini disambut positif para Aparatur Sipil Negara (ASN), Stylovers.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Disebut Mirip Kain Kasur, Harga Kemeja Nagita Slavina Bikin Netizen Pusing
Perpres tersebut diketahui berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Lalu akan diberikan kepada siapa saja tunjangan tersebut?
Baca Juga: Rekomendasi Online Shop Instagram yang Jual Outfit Korean Style Lucu
KOMENTAR