Stylo Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan memang jadi sosok yang sangat dicari oleh masyarakat di tengah pandemi saat ini.
Belum lama ini akhirnya Menkes Terawan muncul, namun sayangnya bukan untuk membawa kabar baik.
Yap, seperti diketahui sebelumnya jika sosok Menkes Terawan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal itu lantaran ketidakhadirannya dalam program Mata Najwa yang dipandu Najwa Shihab pada Senin (28/9/2020).
Bahkan kata "Terawan" kala itu sempat memuncaki daftar trending topic di Twitter dengan setidaknya lebih dari 95.000 cuitan.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan Menkes Terawan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI Widyawati buka suara.
Kemenkes RI Widyawati menyebut dan memastikan kondisi dan keadaan Menkes Terawan dalam kondisi yang sehat.
Disebutkan pula jika Menkes Terawan memang belakangan ini disibukkan dengan berbagai agenda kegiatan di lapangan.
Nah, lama tak terdengar kabarnya, kini Menkes Terawan akhirnya muncul namun dengan kabar kurang mengenakkan.
Ya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang selama ini dianggap diam dalam menangani permasalahan Covid-19 di Indonesia akhirnya angkat bicara.
Dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020), Menkes Terawan memberikan sinyal adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.
Menkes Terawan mengungkapkan penyesuaian iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK) sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B.
"Adanya amanat dalam Perpres 64/2020 tentang peninjauan ulang iuran Jaminan Kesehatan Nasional, rawat inap kelas standar, konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," ungkapnya.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Kesehatan Terawan Ganti Istilah PDP, ODP dam OTG Pasien Corona
Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan mempertimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.
Terawan menyebutkan, dasar pemanfaatan program JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang dijamin berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit umum di Indonesia.
"Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," ujarnya.
Lantaran disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.
"Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika," jelas Terawan.
"Pelayanan yang berhubungan dengan fertilitas estetik, pelayanan kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, dan lain sebagainya," sambungnya.
Kendati demikian, Menkes Terawan menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap awal. (Nisa/Stylo Indonesia)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridHits.id dengan judul Akhirnya Muncul Namun Bukan Bawa Kabar Baik, Menkes Terawan Sebut Kemungkinan Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi: Perubahan Besar Iuran
Penulis: Safira Dita
Makin Banyak Pilihan Tenant Internasional di Kota Bekasi, Pakuwon Mall Bekasi Resmi Dibuka!
KOMENTAR