Stylo Indonesia - Pandemi virus corona yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia memberikan dampak dalam sektor perekonomian.
Di Indonesia sendiri, sektor ekonomi pun mengalami dampak buruk yang harus diterima oleh masyarakat, terutama para buruh di Indonesia.
Seakan tak berhenti sampai disitu, sepertinya buruh di seluruh Indonesia harus kembali menelan pil pahit akibat dampak virus corona.
Kabar terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca Juga: Deretan Daftar Bantuan yang Akan Cair Pada Bulan Oktober, Apa Saja?
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Tika Gilang, Geluti Dunia Marketing dan Branding Hingga Jadi Kandidat PhD Lancaster University
KOMENTAR