Stylo.ID - Salah satu dampak pandemi yang paling terasa adalah anjloknya sektor perekonomian negara.
Hal ini terlihat dari banyaknya karyawan yang terpaksa di rumahkan dan pemotongan gaji para pekerja.
Nah, melihat kasus tersebut ada kabar baik yang akan diterima oleh karyawan swasta.
Pemerintah akan memberikan bantuan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah 5 juta per bulan.
Syaratnya, karyawan harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut, setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Erick menyebut Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini.
"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebut, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Baca Juga: Resmi! Kabar Gembira Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Bulan Agustus 2020
Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) berencana memberi santunan alias bagi-bagi uang kepada buruh swasta yang upahnya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Uang yang dibagikan tersbeut bukanlah dana bantuan sosial atau bansos COVID-19 ( virus corona) atau yang lebih dikenal dengan bantuan langsung tunai.
Kini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyediakan dana sebesar Rp 31,2 triliun untuk kaum buruh yang terimbas pandemi COVID-19.
Adapun tujuan bagi-bagi uang itu diperuntukkan menggenjot roda perekonomian nasional atau program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Saat ini, pemerintah sedang fokus meningkatkan penyerapan anggaran PEN.
Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
" Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.
Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). (Nisa/Stylo)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Syarat Karyawan Swasta Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan dari Pemerintah
Editor: M Nur Huda
KOMENTAR