Stylo.ID - Kehidupan rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang kerap menjadi perbincangan masyarakat luas.
Apalagi soal perceraiannya dengan Veronica Tan yang masih banyak menyimpan teka-teki.
Namun kini, Ahok telah hidup bahagia bersama Puput Nastiti Devi.
Bahkan kini, rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta itu sedang hangat-hangatnya setelah dikaruniai anak yang lahir awal tahun 2020 lalu.
Tapi, siapa sangka kalau dulunya surat gugatan Ahok ke Veronica Tan hanya dianggap main-main oleh publik.
Ya, kisah perceraian Ahok dan Veronica Tan pada 2018 silam memang sempat menggegerkan banyak pihak.
Bagaimana tidak, surat perceraiannya tersebar di berbagai akun gosip.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.
Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.
Namun anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016.
2. Tidak ada tanda tangan yang bersangkutan
Salah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.
Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan.
3. Tidak ada gelar
Meskipun gelar Ahok ditulis, namun anehnya, gelar Veronica Tan tidak ditulis.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu netizen di Twitter.
Padahal seharusnya gelar Veronica Tan yakni S.T tertulis di belakang nama Veronica.
4. Ada kabar burung bahwa perceraian itu hanyalah isu
Dilansir dari akun Instagram @id.admiral, seorang bernama Enggar Budiantoro sempat menulis di kolom komentar Instagram Veronica Tan.
Ia menuliskan bahwa pengacara Ahok yakni Sirra Prayuna sudah mengecek surat itu.
Dan ia menuliskan bahwa Ahok sendiri sudah mengatakan bahwa tidak terdapat tanda tangannya di sana.
Namun kini seiring dengan beredarnya kabar di berbagai media massa, dapat dipastikan bahwa kabar itu tidak benar.
Ahok memang sudah menggugat cerai Veronica Tan dan akhirnya menikah lagi. (Nisa Stylo)
(*)
Artikel ini sudah tayang di GridPop.id dengan judul idupnya Kini Sudah Bahagia Bersama Puput Nastiti Devi, Siapa Sangka Surat Gugatan Cerai Ahok ke Veronica Tan 2 Tahun Lalu Sempat Dituding Main-main Karena 4 Kejanggalan Ini!
Penulis: Arif B
Editor: Veronica S
SPOTLIGHT Indonesia 2024, Il Teatro Della Moda Indonesia Pamerkan Karya Busana Perpaduan Seni Kerajinan Italia dan Budaya Indonesia
KOMENTAR