Stylo.ID - Para pegawai negeri sipil akhirnya akan menikmati gaji ke-13.
Seperti yang diketahui, semenjak pandemi Covid-19 melanda Tanah Air, kondisi perekonomian Indonesia memang terdampak.
Bahkan sejumlah pekerja termasuk di dalamnya ASN juga ikut terkena dampaknya.
Mulai dari Tunjangan Hari Raya (THR) hingga gaji ke-13 tak sedikit membuat ASN ketar-ketir.
Usai nasib gaji ke-13 tak menentu, kini akhirnya ada kejelasan mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bikin PNS Sumringah! ASN Akhirnya Terima Gaji Ke-13 Pada Bulan Ini, Catat Besaran yang Akan Didapat
Dilansir dari Tribunnews, gaji ke-13 akan cair pada Agustus 2020 mendatang.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam gelaran Konferensi Pers Kebijakan Gaji Ke-13 Tahun 2020.
Disiarkan langsung lewat kanal YouTube Kemenkeu RI pada (21/7/2020), Sri Mulyani mengutarakan gaji ke-13 sudah dianggarkan dalam APBN tahun 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020," kata Menkeu.
Ditekankan lagi oleh Sri Mulyani kalau pelaksanaannya memang sedikit berubah karena pandemi Covid-19.
"Yang mempengaruhi sangat besar ke seluruhan postur APBN.
"Utamanya bidang belanja negara, banyak sekali tambahan anggaran yang mucul untuk penanganan Covid-19," jelas Sri Mulyani.
Tidak semua ASN mendapat gaji ke-13
Lantas, apakah semua golongan ASN mendapat jatah gaji ke-13?
"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13, kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang sudah dilakukan pada bulan Mei yang lalu," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Hore! Pemerintah Umumkan Gaji Ke-13 PNS Akan Cair Bulan ini, Cek Rincian Besarannya Berikut ini
Sri Mulyani mengungkap bahwa tidak semua Aparatur Sipil Negara bisa mengantongi gaji ke-13.
"Yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka," lanjutnya.
Selain golongan tersebut, dikatakan Menkeu ASN yang akan mendapat gaji ke-13 di antaranya sebagai berikut:
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka)," paparnya.
Besaran gaji ke-13
Dikabarkan sebelumnya, besaran gaji ke-13 ASN yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Sudah Sah Ketuk Palu, Sri Mulyani Akhirnya Umumkan Jadwal Cairnya Gaji ke-13 Tinggal Menghitung Hari, Sebut Golongan ASN Ini Justru Tak Akan Terima Jatah,
Editor : Maharani Kusuma Daruwati
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR