Selain golongan tersebut, dikatakan Menkeu ASN yang akan mendapat gaji ke-13 di antaranya sebagai berikut:
"Gaji dan pensiun ke-13 mereka diberikan ke seluruh ASN, TNI, POLRI yang tidak masuk dalam kategori tersebut (eselon I, eselon II maupun pejabat setingkat mereka)," paparnya.
Besaran gaji ke-13
Dikabarkan sebelumnya, besaran gaji ke-13 ASN yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan melekat.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Sudah Sah Ketuk Palu, Sri Mulyani Akhirnya Umumkan Jadwal Cairnya Gaji ke-13 Tinggal Menghitung Hari, Sebut Golongan ASN Ini Justru Tak Akan Terima Jatah,
Editor : Maharani Kusuma Daruwati
Potret Serba Pink Marshanda Kenakan Off-Shoulder Dress, Makin Cantik dan Memikat!
KOMENTAR