Stylo.ID - Setelah sekian lama menanti, kini PNS bisa bersuka cita karena gaji ke-13 tahun 2020 akan segera cair.
Hal ini pun tentu disambut baik oleh para Aparatur Sipil Negara.
Bagaimana tidak, gaji ke-13 PNS tahun 2020 sempat tertunda beberapa bulan.
Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Baca Juga: Akan Tetap Terima Pendapatan, Berikut Rincian Terbaru Gaji Pensiunan PNS Golongan I hingga IV
Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Baca Juga: Terima Pil Pahit, Ratusan Ribu Pensiunan PNS Tidak Bisa Cairkan Tabungan Rumahnya, Ada Apa?
Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Cosmetic Day 2024, Cantik Holistik Warisan Alam & Budaya Indonesia Bersama Mustika Ratu dan Yayasan Puteri Indonesia
KOMENTAR