Stylo.ID - Pemerintah telah menerapkan kebijakan penggunaan transpotasi umum di tengah pandemi Covid-19.
Seperrti halnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diketahui menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pesawat kini bisa mengangkut penumpang berkisar 70 hingga 100 persen dari kapasitas angkut, bergantung dari jenis armadanya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran karena dalam tempat tertutup seperti pesawat, virus corona akan mudah menyebar.
Baca Juga: Gembar-gembor Siap New Normal, Sejumlah Pedagang Pasar di Jakarta Malah Positif Covid-19
Bahkan Direktur Eijkman Institute of Molecular Biology, Prof Amin Soebandrio, mengatakan bahwa virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia traveling terlebih dahulu ke Eropa, Timur Tengah, Amerika Serikat, dan Australia.
Pesawat udara adalah moda transportasinya
Virus SARS-CoV-2, sama halnya dengan penyakit pernapasan lainnya, ditularkan melalui dahak (droplet) atau cairan tubuh lainnya.
Oleh karena itu, World Health Organization (WHO) merekomendasikan masyarakat untuk menjaga jarak setidaknya dua meter, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan.
Namun, di pesawat, virus akan lebih sulit untuk dihindari karena gerakan spontan penumpang dan kemungkinan virus menempel di permukaan benda dalam jangka waktu yang lama, mulai dari bangku, tray untuk makan, pegangan kursi, sampai gagang pintu toilet.
Penyebaran virus di pesawat
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
KOMENTAR