Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Dikatakan, kenaikan iuran BPJS ini akan dimulai pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut adalah rincian kenaikan BPJS Kesehatan;
1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp80 ribu.
Baca Juga: Duh! Apoteker Modal Nekat Racik Obat Corona Sendiri, Malah Berujung Petaka Setelah Uji Coba Hasilnya
2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp100 ribu, sementara sebelumnya hanya Rp51 ribu.
StopBeautyShaming merupakan kampanye gerakan nyata dari Stylo Indonesia.
Stylo Indonesia adalah platform media & komunitas organik terlengkap mengenai dunia lifestyle, fashion dan beauty bagi dan seluruh perempuan Indonesia.
Tika Gilang, Geluti Dunia Marketing dan Branding Hingga Jadi Kandidat PhD Lancaster University
KOMENTAR