BPOM Rilis Daftar Produk Kosmetik Berbahaya Kalian Wajib Tahu!

By Ristiani Theresa, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 15:08 WIB
Deretan kosmetik disita oleh BPOM, kalian harus tau nih! ( orbitdigitaldaily.com)

Stylo.ID - Keberadaan kosmetik berbahaya tentunya dapat merugikan konsumen.

Pasalnya seperti yang kita tahu, penggunaan kosmetik sudah menjadi kebutuhan yang mendasar bagi sebagian besar wanita sebagai penunjang penampilan.

Tapi sayangnya, hal itu disalahgunakan oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memalsukan beberapa produk kosmetik berbahaya.

BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetik ilegal dengan kandungan bahan berbahaya senilai 106.9 miliar rupiah, banyak banget ya, Stylovers.

Baca Juga : 3 Tips Pemakaian Lip Cream Matte Supaya Bibir Nggak Terlihat Cakey!

Banyak produk kosmetik berbahaya yang disita oleh BPOM (youqueen.com)

Nah, oleh karena itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K. Lukito menghimbau para konsumen untuk lebih cerdas dalam memilih kosmetik.

"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar."

"Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar."

"Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," ungkap Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8/2018) seperti dilansir dari Nakita.

Baca Juga : Jakarta Fashion Week 2019 : Kolaborasi UBS Gold dengan Tiga Desainer Ternama Hadirkan Warna-warni Perhiasan Berkarakter Disney 

Terkait dengan hal itu, BPOM pun mengungkapkan jika ada beberapa produk kosmetik berbahaya yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.

Maka berikut ini adalah daftar produk kosmetik berbahaya menurut BPOM :

1. Temulawak Two Way Cake

2. New Papaya Whitening Soap

3. NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis

4. Revlon Pensil Alis

5. Collagen Plus Vit E Day and Night Cream

6. Cream Natural 99

7. SP Whitening and Anti Acne

8. Quine Pearl Cream

9. Citra Day Cream

10. Citra Night Cream

11. La Widya Temulawak.

Baca Juga : Penampilan Elegan Sandara Park dengan Bottom Ruffle Dress yang Bisa Kamu Tiru!

Nah, itu tadi merupakan prosuk kosmetik berbahaya yang disita BPOM RI dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.

Menurut keterangan, produk tersebut disita karena merek yang telah dipalsukan.

BPOM mengungkapkan deretan produk kosmetik berbahaya (time.com)

Tapi ternyata nggak cuma itu aja loh Stylovers, ternyata di tahun 2009 juga sempat ditemukan beberapa prooduk kosmetik berbahaya yang beredar luas di pasaran.

Produk kosmetik berbahaya itu meliputi makeup wajah, makeup mata, yang diketahui mengandung bahan terlarang.

Baca Juga : Mengenal Perbedaan Facial Foam vs Facial Wash, Pilih yang Mana?

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini beberapa produk kosmetik berbahaya yang sudah dilarang oleh BPOM.

1. Cassandra Superior Quality Lipstick No. 1-10.

2. Cassandra Superior Lip Gloss No. 1-12.

3. GLD Garland Lipstick No. 9.

4. Marie Anne Beauty Shadow No. 4, 5, 6, 8.

5. Marie Anne Blush On No. 3.

6. Sutsyu Eye Shadow Blusher 01.

7. Sutsyu 18 Colors Eye Shadow 01.

8. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 1, 3, 4, 6.

9. Sutsyu Lipstick Colors Fix No. 5.

10. Asnew Blush On.

Baca Juga : Mengenal Perbedaan Facial Foam vs Facial Wash, Pilih yang Mana?

11. Cameo Makes You Beauty Detox 4 in 1 Complete Make Up.

12. Marimar Eye Shadow Powder Cake.

13. Natural Belle Colors Fix Lipstick No. 313.

14. Olay 4 in 1 Complete Make Up.

15. Pond's Detox Complete Beauty Care Make Up Kit.

16. Pond's Detox Eye Shadow Blusher Lip Gloss, Creme Powder No. 1-2.

17. Pond's Detox Complete Beauty Care Eye Shadow Two Way Cake.

18. Pond's Detox Complete Beauty Care.

Baca Juga : Rekomendasi Body Lotion Korea Untuk Mencerahkan Kulit Tubuh

Lalau di tanggal 11 Desember 2017, BPOM juga telah merilis daftar kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang.

Nah, berikut ini ada 26 daftar merk kosmetik berbahaya yang diliris oleh BPOM.

1. BEAUTY G Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

2. LIXIAO Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

3. ROSE Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

4. D'SWISS Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

5. L'COME Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

6. LA WIDYA COLLAGEN Day Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

7. LABITHA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

8. KOREAN WIDYA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

9. OZERA Nail Polish Color No. 8 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

10. OZERA Lipstick-29# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

Baca Juga : Rekomendasi Body Lotion Korea Untuk Mencerahkan Kulit Tubuh

11. OZERA Lipstick-53# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

12. OZERA Lipstick-54# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

13. OZERA Lipstick-57# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

14. OZERA Lipstick-80# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

15. OZERA Lipstick-22# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

16. OZERA Lipstick-66# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

17. OZERA Lipstick-131# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

18. OZERA Lipstick-77# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

19. OZERA Lipstick-82# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

20. SALSA MEIXIIE Lip Liner Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

21. SALSA MEIXIIE Lip Liner Pink Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

22. SALSA Nail Polish 36 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

23. SALSA Nail Polish 38 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

24. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 064) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

25. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 092) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

26. Poliekstrak Acne Cream (Bahan Berbahaya: Klindamisin)

Baca Juga : 3 Pilihan V-Neck Dress Mulai 230 Ribu Rupiah Untuk Tampil Vintage Feminin Saat Weekend!

Maka terkait dengan maraknya peredasan kosmetik berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*)