7. LABITHA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
8. KOREAN WIDYA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)
9. OZERA Nail Polish Color No. 8 (Bahan Berbahaya: Merah K10)
10. OZERA Lipstick-29# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
Baca Juga : Rekomendasi Body Lotion Korea Untuk Mencerahkan Kulit Tubuh
11. OZERA Lipstick-53# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
12. OZERA Lipstick-54# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
13. OZERA Lipstick-57# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
14. OZERA Lipstick-80# (Bahan Berbahaya: Merah K10)
15. OZERA Lipstick-22# (Bahan Berbahaya: Merah K3)
16. OZERA Lipstick-66# (Bahan Berbahaya: Merah K3)
17. OZERA Lipstick-131# (Bahan Berbahaya: Merah K3)
18. OZERA Lipstick-77# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)
19. OZERA Lipstick-82# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)
20. SALSA MEIXIIE Lip Liner Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)
21. SALSA MEIXIIE Lip Liner Pink Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)
22. SALSA Nail Polish 36 (Bahan Berbahaya: Merah K10)
23. SALSA Nail Polish 38 (Bahan Berbahaya: Merah K10)
24. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 064) (Bahan Berbahaya: Merah K10)
25. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 092) (Bahan Berbahaya: Merah K10)
26. Poliekstrak Acne Cream (Bahan Berbahaya: Klindamisin)
Baca Juga : 3 Pilihan V-Neck Dress Mulai 230 Ribu Rupiah Untuk Tampil Vintage Feminin Saat Weekend!
Maka terkait dengan maraknya peredasan kosmetik berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*)