BPOM Rilis Daftar Produk Kosmetik Berbahaya Kalian Wajib Tahu!

By Ristiani Theresa, Sabtu, 27 Oktober 2018 | 15:08 WIB
Deretan kosmetik disita oleh BPOM, kalian harus tau nih! ( orbitdigitaldaily.com)

7. LABITHA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

8. KOREAN WIDYA Night Cream (Bahan Berbahaya: Merkuri)

9. OZERA Nail Polish Color No. 8 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

10. OZERA Lipstick-29# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

Baca Juga : Rekomendasi Body Lotion Korea Untuk Mencerahkan Kulit Tubuh

11. OZERA Lipstick-53# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

12. OZERA Lipstick-54# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

13. OZERA Lipstick-57# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

14. OZERA Lipstick-80# (Bahan Berbahaya: Merah K10)

15. OZERA Lipstick-22# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

16. OZERA Lipstick-66# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

17. OZERA Lipstick-131# (Bahan Berbahaya: Merah K3)

18. OZERA Lipstick-77# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

19. OZERA Lipstick-82# (Bahan Berbahaya: Merah K10 dan K3)

20. SALSA MEIXIIE Lip Liner Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

21. SALSA MEIXIIE Lip Liner Pink Ungu (Bahan Berbahaya: Merah K10)

22. SALSA Nail Polish 36 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

23. SALSA Nail Polish 38 (Bahan Berbahaya: Merah K10)

24. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 064) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

25. IMPLORA Nail Polish 8 mL (color 092) (Bahan Berbahaya: Merah K10)

26. Poliekstrak Acne Cream (Bahan Berbahaya: Klindamisin)

Baca Juga : 3 Pilihan V-Neck Dress Mulai 230 Ribu Rupiah Untuk Tampil Vintage Feminin Saat Weekend!

Maka terkait dengan maraknya peredasan kosmetik berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku

Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah. (*)