Stylo Indonesia - Stylovers, sudah tahukah kamu tentang pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI)?
Pengembangan industri ini menjadi wewenang Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) di Kemenperin RI.
Pengembangan industri ini sangat penting lho, karena mendukung berjalannya berbagai usaha kecil menengah dan brand lokal di Indonesia.
Kali ini, Stylo Indonesia berkesempatan untuk berbincang dengan Reni Yanita selaku Direktur Jenderal IKMA Kemenperin RI.
Yuk, simak selengkapnya tentang pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka oleh Kemenperin RI berikut ini!
Perbedaan Cakupan IKMA oleh Kemenperin dengan Ekonomi Kreatif di Bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menurut penjelasan Reni, Ditjen IKMA membawahi klasifikasi baku lapangan usaha industri yang di dalamnya termasuk industri manufaktur.
Sementara industri kreatif yang ada di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lebih kepada tujuh belas sektor yang termasuk di dalamnya ada fashion dan kuliner.
“Nah kalau di IKMA, bagaimana kami menyiapkan untuk industri fashion, dari industri kainnya, garmen, ataupun konveksi,” jelas Reni.
Terkait dengan industri kuliner yang dikembangkan di Kemenparekraf, Kemenperin khususnya Ditjen IKMA menyiapkan dari bumbu-bumbunya.
Baca Juga: Indonesian Fashion Chamber Akan Menggelar Fashion Show di Kapal Pesiar Paris!