Stylo Indonesia - Stylovers, tahukah kamu bahwa isu pernikahan usia dini di Indonesia sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan?
Berdasarkan data UNICEF per akhir tahun 2022, saat ini Indonesia berada di peringkat ke-8 di dunia dan ke-2 di ASEAN, dengan total hampir 1,5 juta kasus pernikahan usia dini.
Di samping itu, menurut data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak RI, sepanjang tahun 2022 pengadilan agama menerima 55.000 permohonan dispensasi pernikahan usia dini.
Jumlah ini hampir dua kali lipat dari jumlah berkas serupa pada tahun sebelumnya, lho!
Semakin memprihatinkan sebab hingga tahun 2022, perempuan di bawah usia 16 tahun menjadi yang paling banyak terdampak dari kasus ini, yaitu sebanyak 14,15 persen.
Namun Stylovers mungkin penasaran, apa sih yang membuat pernikahan usia dini masih banyak terjadi di Indonesia?
Faktanya, jumlah pernikahan usia dini meningkat secara signifikan selama pandemi Covid-19.
Hal ini juga didorong oleh faktor-faktor seperti naiknya angka putus sekolah, kondisi ekonomi keluarga yang menurun, kepatuhan terhadap agama dan adat istiadat, serta pengaruh teman-teman di sekitar yang juga sudah lebih dulu menikah dini.
Padahal, pemerintah sudah mengamandemenkan Undang-Undang Perkawinan pada tahun 2019, yang menaikkan usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.
Namun, tren pernikahan usia dini yang memprihatinkan ini terus berlanjut.
Baca Juga: Psoriasis Berdampak Pada Kesehatan Mental, Psikolog: Bukan Akhir dari Segalanya!