Adem Kipas-Kipas Pakai Duit! Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022 yang Diisukan Bakal Naik Lagi

By Stylo Indonesia, Senin, 22 Agustus 2022 | 18:25 WIB
Tunjangan dan gaji PNS bakal naik lagi (Tribunnews)

Stylo Indonesia - Angin segar bakal dirasakan oleh para PNS.

Hal ini lantaran ada isu yang menyebutkan bahwa tunjangan dan gaji PNS bakal naik di bulan Agustus 2022 ini.

Wacana tersebut juga sejalan dengan rencana Pemerintah yang mulai reformasi birokrasi tahun ini.

Kabar ini juga diperkuat dengan pidato Presiden Joko Widodo yang menyampaikan soal RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan dan Rapat bersma beberapa waktu lalu.

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyakat terlebih bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, bocoran tentang kenaikan gaji PNS tersebut juga sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.

Di mana dengan adanya rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan pegawai, yang mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Kenaikan belanja barang tersebut dipastikan menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023.

Lantas berapakah gaji dan tunjangan PNS yang berlaku saat ini?

Untuk saat ini peraturan gaji dan tunjangan PNS masih diatur dalam peraturan pemerintah No.15 tahun 2019.

Baca Juga: Bisa Kipas Keringat Pakai Duit! Gaji Pokok PNS Disebut Bakal Naik Tahun 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani!

 

Adapun rincian daftar gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda berdasarkan gologan jadi penerima gaji akan mendapat nominal yang berbeda.

Golongan IA (Rp1.560.800-Rp2.335.800), golongan 1B (Rp1.704.500-Rp2.472.900), 1C (Rp1.776.600-Rp2.577.500) dan 1D (Rp1.851.800-Rp2.868.500).

Golongan IIA (Rp2.022.200-Rp3.373.600), IIB (Rp2.208.0400- Rp3.516.300), IIC (Rp2.301.800 Rp3.655.00), dan IID (Rp2.399.200- Rp3.820.000).

Golongan IIIA (Rp2.579.400- Rp4.236.400), IIIB (Rp2.688.500-Rp4.415.600), IIIC (Rp2.802.300-Rp4.602.400) , IIID (Rp2.920.800-Rp4.797.000).

Golongan IVA (Rp3.044.300-Rp5.000.000), IVB (Rp3.173.100-Rp5.211.500), IVC (Rp3.307.300- Rp5.431.900), IVD (Rp3.477.200-Rp5.661.700), IVE ((Rp3.593.100-Rp5.901.200)

Selain mendapat gaji seornag PNS juga mendapat beragam jenis tunjangan tiap bulannya.

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga yakni terdiri dari tunjangan suami dan isteri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10 persen atau 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini akan diberikan oleh PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi.

Adapun untuk besarannya yakni eselon 4a (Rp540 ribu), eselon 3b (Rp980 ribu), eselon 3a (Rp1.260.000), dan eselon 2b (Rp2.025.000).

3. Tunjangan fungsional

Tunjangan fungsional akan diberikan kepada kelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berhubungan dengan pelayanan fungsional (tenaga pendidikan, kesehatan, juga tenaga lainnya).

4. Tunjangan beras

Tunjangan berasa akan diberikan kepada pegawai negeri sipil serta keluarganya dalam bentik uang sebanya 10kg per orang.

5. Tunjangan pajak

Tunjangan pajak diberikan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku yakni tentang pajak penghasilan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berjanji untuk melindungi kesehatan baik PNS yang aktif maupun telah pensiun akan diberikan jaminan kesehatan. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022, Jadi Naik?"Penulis: Nabilah Hermawati