Stylo Indonesia - Angin segar bakal dirasakan oleh para PNS.
Hal ini lantaran ada isu yang menyebutkan bahwa tunjangan dan gaji PNS bakal naik di bulan Agustus 2022 ini.
Wacana tersebut juga sejalan dengan rencana Pemerintah yang mulai reformasi birokrasi tahun ini.
Kabar ini juga diperkuat dengan pidato Presiden Joko Widodo yang menyampaikan soal RUU APBN 2023 dan Nota Keuangan dalam Rapat Tahunan dan Rapat bersma beberapa waktu lalu.
Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi masyakat terlebih bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridFame.ID, bocoran tentang kenaikan gaji PNS tersebut juga sejalan dengan inovasi pemerintah yang akan memanfaatkan teknologi digital dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik.
Di mana dengan adanya rencana tersebut akan berdampak pada perubahan belanja barang dan pegawai, yang mana pos ini akan mengalami kenaikan pada tahun depan.
Kenaikan belanja barang tersebut dipastikan menjadi tanda kemungkinan besar akan terjadi kenaikan gaji PNS di tahun 2023.
Lantas berapakah gaji dan tunjangan PNS yang berlaku saat ini?
Untuk saat ini peraturan gaji dan tunjangan PNS masih diatur dalam peraturan pemerintah No.15 tahun 2019.