Adem Kipas-Kipas Pakai Duit! Ini Daftar Tunjangan dan Gaji PNS Terbaru Agustus 2022 yang Diisukan Bakal Naik Lagi

By Stylo Indonesia, Senin, 22 Agustus 2022 | 18:25 WIB
Tunjangan dan gaji PNS bakal naik lagi (Tribunnews)

Adapun rincian daftar gaji dan tunjangan PNS berbeda-beda berdasarkan gologan jadi penerima gaji akan mendapat nominal yang berbeda.

Golongan IA (Rp1.560.800-Rp2.335.800), golongan 1B (Rp1.704.500-Rp2.472.900), 1C (Rp1.776.600-Rp2.577.500) dan 1D (Rp1.851.800-Rp2.868.500).

Golongan IIA (Rp2.022.200-Rp3.373.600), IIB (Rp2.208.0400- Rp3.516.300), IIC (Rp2.301.800 Rp3.655.00), dan IID (Rp2.399.200- Rp3.820.000).

Golongan IIIA (Rp2.579.400- Rp4.236.400), IIIB (Rp2.688.500-Rp4.415.600), IIIC (Rp2.802.300-Rp4.602.400) , IIID (Rp2.920.800-Rp4.797.000).

Golongan IVA (Rp3.044.300-Rp5.000.000), IVB (Rp3.173.100-Rp5.211.500), IVC (Rp3.307.300- Rp5.431.900), IVD (Rp3.477.200-Rp5.661.700), IVE ((Rp3.593.100-Rp5.901.200)

Selain mendapat gaji seornag PNS juga mendapat beragam jenis tunjangan tiap bulannya.

1. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga yakni terdiri dari tunjangan suami dan isteri, tunjangan anak maksimal dua anak dengan nominal 10 persen atau 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini akan diberikan oleh PNS yang memimpin sebuah kesatuan organisasi.

Adapun untuk besarannya yakni eselon 4a (Rp540 ribu), eselon 3b (Rp980 ribu), eselon 3a (Rp1.260.000), dan eselon 2b (Rp2.025.000).

3. Tunjangan fungsional