Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena menyebutkan dalam dakwaannya bahwa perkara ini bermula pada 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, Medan Marelan.
Siti Suciati yang sedang berada di rumah mendadak ditelepon Chairita dengan mengatakan bahwa ada postingan macam-macam di akun Facebook miliknya.
Penasaran, Siti Suciati langsung membuka Facebook dan benar mendapati di akun miliknya ada ungggahan dengan keterangan terkait kabar tak sedap tentangnya.
"Buat yang penasaran inii video apa chat aja di mesenger ya, ini penting khusus pejabat kota Medan", terlampir juga foto Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya.
Awal mula kejadian yakni Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun media sosial Eligius Fernatubun.
Ia mencari korban dengan melihat-lihat dari akun Facebook dengan pertama-tama melihat profil Siti Suciati kemudian ia tambahkan pertemanan.
Ketika pertemanan diterima, terdakwa mulai menyapa dengan mengirim pesan via Messenger.
"Perkenalan Messenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua," urai JPU dalam dakwaanya.
Lambat laun keduanya kian akrab dan terdakwa berani meminta nomor WhatsApp korban hingga menggombal serta merayu agar Siti Suciati mau melakukan VCS.
Saat itu juga, Porsea Hutapea tanpa sepengetahuan korban merekam adegan telanjang tanpa busana selama 30 menit tersebut.
Terdakwa Porsea kemudian memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan membuat akun facebook fiktif atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti asli Suciati.