Stylo Indonesia - Mau aja diajak video call seks teman online, anggota dewan ini tak percaya video pamer payudara berdurasi 30 menit viral.
Kasus video syur rasanya semakin banyak ditemukan di masyarakat.
Tak hanya di kalangan selebriti, ternyata kasus video syur juga terjadi di kalangan masyarakat bahkan hingga anggota dewan.
Belum lama ini sempat viral video call seks (VCS) yang menghebohkan publik.
Yang makin menghebohkan, isi video call seks tersebut dituding adadalah seorang anggita DPRD Medan.
Dikutip Stylo Indonesia dari GridPop yang dilansir dari Tribunmedan.com, anggota dewan yang diduga kuat melakukan perbuatan asusila tersebut berinisial SS.
Usut punya usut, kasus VCS tersebut pernah bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama Suci Suciati.
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyatakan bahwa terdakwa telah divonis selama 4 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1)jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.