Langkah Pencegahan Diskriminasi Hak Perempuan dalam Perjanjian Internasional CEDAW

By Layla Ekrep, Minggu, 5 Juni 2022 | 14:10 WIB
Pencegahan diskriminasi hak perempuan (freepik.com)

Stylo Indonesia - Hai, Stylovers? Apakah kamu sering mendengar berita tentang diskriminasi hak perempuan seperti kekerasan pada rumah tangga atau di lingkungan kerja? 

Isu diskriminasi hak perempuan nampaknya sudah tidak asing lagi terdengar sebagai buah bibir dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dinilai sebagai individu yang lemah dan rentan, banyak kondisi yang juga membuka peluang diskriminasi hak perempuan di berbagai bidang. 

Tidak hanya di Indonesia saja, isu pencegahan akan diskriminasi hak perempuan ini juga telah dilakukan di ranah internasional, lho. 

Beberapa negara telah memiliki kesadaran akan arti penting topik diskriminasi hak perempuan serta mencari pembenaran dalam kasus-kasus yang telah terjadi. 

Namun, tindakan saja dirasa tidak cukup, perlu adanya bukti nyata dalam langkah pencegahan diskriminasi hak perempuan yang melibatkan dukungan dari seluruh unsur. 

Salah satunya yaitu Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan.

Pabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, CEDAW berarti Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Baca Juga: Melyana Wamea: Sempat Alami Body Shaming, Kini Sukses Buktikan Kesetaraan Gender Perempuan Bisa Berkarier di Bidang Pertambangan #InspirasiCantik

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981 yang ditanda tangani oleh 99 negara pada tanggal 18 Desember 1979.

Secara garis besar berisikan tentang tindakan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang mencukupi tanpa membedakan gender. 

CEDAW juga menggaris bawahi secara tegas kebiasaan-kebiasaan yang dilandaskan pada gagasan bahwa wanita lebih rendah dari lelaki itu perlu dihapuskan.

Perempuan yang rentan akan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari pada umumnya karena perempuan dipandang rendah (freepik.com)

Selang 40 tahun berlaku, terdapat 189 negara yang telah meratifikasi perjanjian dari deklarasi ini, namun ada juga beberapa negara yang tidak diakui tapi tetap mengikuti isi perjanjian. 

Indonesia sendiri mengesahkan CEDAW pada 24 Juli 1984 melalui landasan hukum yang utama.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Mengacu dari hal ini, jelas begitu banyak kebijakan yang telah melindungi hak-hak perempuan sebab pembuatan dan pengesahannya didasarkan pada isi yang tertuang dalam CEDAW.

Namun, hal ini tentu tidak ada artinya jika kesadaran masyarakat yang masih rendah dan abai terhadap kasus diskriminasi hak perempuan.

Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang menjadi lingkungan sosial perempuan dalam beraktivitas juga harus ikut membersamai terwujudnya perlindungan hak-hak perempuan.

(*)

Baca Juga: Fides Tita Alicia: Berani Berkarier di Bidang Kuliner yang Berawal dari Hobi Setelah Berhasil Hilangkan Rasa Insecure Jadi Penyintas Body Shaming #InspirasiCantik