Langkah Pencegahan Diskriminasi Hak Perempuan dalam Perjanjian Internasional CEDAW

By Layla Ekrep, Minggu, 5 Juni 2022 | 14:10 WIB
Pencegahan diskriminasi hak perempuan (freepik.com)

Stylo Indonesia - Hai, Stylovers? Apakah kamu sering mendengar berita tentang diskriminasi hak perempuan seperti kekerasan pada rumah tangga atau di lingkungan kerja? 

Isu diskriminasi hak perempuan nampaknya sudah tidak asing lagi terdengar sebagai buah bibir dalam kehidupan sosial masyarakat.

Dinilai sebagai individu yang lemah dan rentan, banyak kondisi yang juga membuka peluang diskriminasi hak perempuan di berbagai bidang. 

Tidak hanya di Indonesia saja, isu pencegahan akan diskriminasi hak perempuan ini juga telah dilakukan di ranah internasional, lho. 

Beberapa negara telah memiliki kesadaran akan arti penting topik diskriminasi hak perempuan serta mencari pembenaran dalam kasus-kasus yang telah terjadi. 

Namun, tindakan saja dirasa tidak cukup, perlu adanya bukti nyata dalam langkah pencegahan diskriminasi hak perempuan yang melibatkan dukungan dari seluruh unsur. 

Salah satunya yaitu Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang dianggap sebagai piagam hak internasional untuk perempuan.

Pabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, CEDAW berarti Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.

Baca Juga: Melyana Wamea: Sempat Alami Body Shaming, Kini Sukses Buktikan Kesetaraan Gender Perempuan Bisa Berkarier di Bidang Pertambangan #InspirasiCantik

Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981 yang ditanda tangani oleh 99 negara pada tanggal 18 Desember 1979.

Secara garis besar berisikan tentang tindakan negara dalam memberikan perlindungan hukum yang mencukupi tanpa membedakan gender.