CEDAW juga menggaris bawahi secara tegas kebiasaan-kebiasaan yang dilandaskan pada gagasan bahwa wanita lebih rendah dari lelaki itu perlu dihapuskan.
Selang 40 tahun berlaku, terdapat 189 negara yang telah meratifikasi perjanjian dari deklarasi ini, namun ada juga beberapa negara yang tidak diakui tapi tetap mengikuti isi perjanjian.
Indonesia sendiri mengesahkan CEDAW pada 24 Juli 1984 melalui landasan hukum yang utama.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Mengacu dari hal ini, jelas begitu banyak kebijakan yang telah melindungi hak-hak perempuan sebab pembuatan dan pengesahannya didasarkan pada isi yang tertuang dalam CEDAW.
Namun, hal ini tentu tidak ada artinya jika kesadaran masyarakat yang masih rendah dan abai terhadap kasus diskriminasi hak perempuan.
Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang menjadi lingkungan sosial perempuan dalam beraktivitas juga harus ikut membersamai terwujudnya perlindungan hak-hak perempuan.
(*)