Stylo Indonesia - Penantian gaji ke-13 kini tengah dilakukan oleh para PNS Tanah Air.
Bak angin segar, penantian tersebut ternyata datang bersamaan dengan kabar bahagia.
Hal ini lantaran keputusan gaji ke-13 PNS dan tunjangan pensiunan yang disebut akan naik 50 persen di tahun ini.
Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridHits.ID, Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Pensiunan, Polo dan Pejabat yang lain cair.
Hal ini seperti diungkap Jokowi dalam laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untukj seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun.” Jelasnya.
Lantas apakah benar gaji ek-13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.
Baca Juga: PNS TNI POLRI Terpaksa Gigit Jari, Gaji ke-13 dan THR Tahun Ini Kemungkinan Bakal Dipotong Tahun Ini
Gaji ke-13biasanya akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Dari bebebrapa informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNSdijadwalkan pada Juli 2022, tapi tenyata akan lebih cepat.
Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 pns akan cair pada bulan depan atau lebih tepatnya pada Juni 2022.
Jadi kemungkinan pencairan gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan berlangsung lebih cepat.
Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS akan sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.
Namun tamabahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kienrja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” jelasnya dikutip dari KOMPAS.com
Dengan begitu, besaran gaji ke-13 bisa dipastikan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah masuk komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya"Penulis: Nabilah Hermawati