Bak Durian Runtuh! Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Pensiunan Naik 50 Persen, Simak Penjelasan Lengkapnya!

By Stylo Indonesia, Senin, 30 Mei 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS (Tribunnews.com )

Jika tidak ada kendala, gaji ke-13 pns akan cair pada bulan depan atau lebih tepatnya pada Juni 2022.

Jadi kemungkinan pencairan gaji ke-13 PNS di tahun 2022 akan berlangsung lebih cepat.

Seperti yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS akan sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.

Namun tamabahan tunjangan kinerja 50 persen diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kienrja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” jelasnya dikutip dari KOMPAS.com

Dengan begitu, besaran gaji ke-13 bisa dipastikan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah masuk komponen tunjangan kinerja sebesar 50 persen. (*) Dinda Stylo

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Gaji Ke-13 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Penjelasan Lengkapnya"Penulis: Nabilah Hermawati