Bak Durian Runtuh! Gaji ke-13 PNS dan Tunjangan Pensiunan Naik 50 Persen, Simak Penjelasan Lengkapnya!

By Stylo Indonesia, Senin, 30 Mei 2022 | 17:25 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS (Tribunnews.com )

Stylo Indonesia - Penantian gaji ke-13 kini tengah dilakukan oleh para PNS Tanah Air.

Bak angin segar, penantian tersebut ternyata datang bersamaan dengan kabar bahagia.

Hal ini lantaran keputusan gaji ke-13 PNS dan tunjangan pensiunan yang disebut akan naik 50 persen di tahun ini.

Seperti yang dilansir Stylo Indonesia dari GridHits.ID, Untuk diketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Pensiunan, Polo dan Pejabat yang lain cair.

Hal ini seperti diungkap Jokowi dalam laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untukj seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun.” Jelasnya.

Lantas apakah benar gaji ek-13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen?

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: PNS TNI POLRI Terpaksa Gigit Jari, Gaji ke-13 dan THR Tahun Ini Kemungkinan Bakal Dipotong Tahun Ini

 

Gaji ke-13biasanya akan dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Dari bebebrapa informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNSdijadwalkan pada Juli 2022, tapi tenyata akan lebih cepat.