Presiden dan Wakil Presiden juga Dapat THR, Segini Nominal yang Diterima oleh Jokwi dan Ma'ruf Amin

By Stylo Indonesia, Rabu, 20 April 2022 | 13:32 WIB
Presiden dan Wakil Presiden juga Dapat THR, Segini Nominal yang Diterima oleh Jokwi dan Ma'ruf Amin (instagram.com/khmarufamin_)

Stylo Indonesia - Nominal THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi sorotan.

Tak hanya PNS, ASN dan karyawan swasta, nyatanya Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mendapatkan THR.

Kita tahu, beberapa PNS, ASN dan karyawan/buruh sudah mendapatkan penjadwalan pencaian THR di tahun ini.

Misal ASN termasuk PNS sudah mendapatkan kabar akan mendapat pencairan THR yang akan dilaksanakan mulai kemarin (18/4/2022).

Begitupun dengan para karyawan yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran.

Nah ternyata Presiden dan juga Wakil Presiden RI juga akan kebagian pencairan Tunjangan Hai Raya 2022.

Ada yang penasaran kira-kira berapa ya THR yang diperoleh?

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.

Untuk diketahui bersama, masalah gaji presiden dan wakilnya sudah diatur pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: ASN Siap-siap Rekening Gendut, Ini Bocoran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Untuk PNS, TNI dan Polri

Di mana dalam Undang-Undang tersebut, gaji pokok presiden disebutkan adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sama halnya ASN, selain gaji pokok baik presiden maupun wakil presiden akan mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Di mana gaji pokok pimpinan lembaga tertinggi negara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.75 Tahun 2000.

Dalam PP tersebut disebutkan gaji pokok Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hingga ketua Mahkamah Agung (MA) yakni di angka Rp5.04.000 per bulan.

Jika mengacu pada gaji tersebut bisa disimpulkan bahwa gaji pokok ditaksir sebesar Rp30.240.000 (Rp5.040.000 x6). Sedangkan gaji pokok Ma’ruf Amin ditaksir sebesar Rp20.160.000.

Kemudian masalah tunjangan presiden, ini sudah diatur pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomo 168 Tahun 2000).

Dalam beleid tersebut disebutkan presiden dan sejumlah pejabat lainnya akan diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Di mana tunjangan jabatan presiden Rp32.500.000 sedangkan wakil presiden akan mendapat tunjangan jabatan Rp22.000.000. Nah jadi untuk jumlah THR nya Anda bisa memperkirakan sendiri jumlah yang diberikan kepada Presiden Rp60 jutaan (gaji pkok+tunjangan) dan wakil Presiden Rp40 jutaan (gaji pokok+tunjangan).

(Stylo Indonesia) (*)

Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul Jokowi dan Ma’ruf Kebagian THR Tahun 2022 Nominalnya Bikin Merinding

Penulis: Nabilah Hermawati