Presiden dan Wakil Presiden juga Dapat THR, Segini Nominal yang Diterima oleh Jokwi dan Ma'ruf Amin

By Stylo Indonesia, Rabu, 20 April 2022 | 13:32 WIB
Presiden dan Wakil Presiden juga Dapat THR, Segini Nominal yang Diterima oleh Jokwi dan Ma'ruf Amin (instagram.com/khmarufamin_)

Stylo Indonesia - Nominal THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi sorotan.

Tak hanya PNS, ASN dan karyawan swasta, nyatanya Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mendapatkan THR.

Kita tahu, beberapa PNS, ASN dan karyawan/buruh sudah mendapatkan penjadwalan pencaian THR di tahun ini.

Misal ASN termasuk PNS sudah mendapatkan kabar akan mendapat pencairan THR yang akan dilaksanakan mulai kemarin (18/4/2022).

Begitupun dengan para karyawan yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 lebaran.

Nah ternyata Presiden dan juga Wakil Presiden RI juga akan kebagian pencairan Tunjangan Hai Raya 2022.

Ada yang penasaran kira-kira berapa ya THR yang diperoleh?

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.

Untuk diketahui bersama, masalah gaji presiden dan wakilnya sudah diatur pada Undang-Undang (UU) No.7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: ASN Siap-siap Rekening Gendut, Ini Bocoran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Untuk PNS, TNI dan Polri

Di mana dalam Undang-Undang tersebut, gaji pokok presiden disebutkan adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara gaji pokok wakil presiden yakni empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.