Akibatnya, Rachel Vennya bersama 3 tersangka lainnya terancam hukuman 1 tahun penjara.
"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Usai ditetapkan jadi tersangka, Rachel Vennya bersama 3 orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rachel Vennya dan 3 orang lainnya nantinya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) mendatang. (*) Dinda Stylo
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul "Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Kekasihnya, Rachel Vennya Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Minggu Depan"Penulis: Septia Gendis