Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur dari karantina pada Rabu (3/11/2021).
Sebelumnya, Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, seusai pulang dari Amerika Serikat.
Melansir dari Tribun-Bali.com, Rachel Vennya ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Tak sendirian, Rachel Vennya ditetapkan menjadi tersangka bersama 3 orang lainnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara, Rachel Vennya dan 3 orang lainnya resmi ditetapkan jadi tersangka atas kasus kabur dari karantina.