Stylo Indonesia - Untuk menangkal paparan virus corona, penggunaan masker lapis ketika berpergian saat ini menjadi sebuah kewajiban protokol kesehatan.
Penggunaan masker ganda berupa masker medis dan masker kain pun menjadi prioritas utama bagi masyarakat.
Tingginya permintaan masker medis, ternyata dilihat sebagai peluang bisnis tersendiri bagi para oknum nakal penjual masker palsu.
Dilansir Stylo Indonesia dari Kompas.com, menurut Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, mengingatkan masyarakat akan adanya masker medis palsu yang beredar di pasaran.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat diminta teliti sebelum membeli dengan mengecek izin edar masker.
"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti dalam sebuah diskusi, Minggu (4/4/2021).
Masker palsu yang dimaksud Arianti ialah yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes tetapi diklaim sebagai masker medis.
Baca Juga: Pakai Strap untuk Masker Tak Disarankan Satgas Covid-19, Ini Penjelasannya
Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri. Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.
Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.
Baca Juga: Ciri-Ciri Batuk Karena Covid-19, Ini Cara Membedakan Dahaknya!
Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.
"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.
Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.
Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.
Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
Baca Juga: Ini Penyebab Lonjakan Kasus Kematian Covid-19 Terjadi di Indonesia!
"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia. (*)