Awas Beli Masker Diklaim Standar Medis Ternyata Palsu, Ini Cara Mengeceknya

By Grace Kencana Pranata, Rabu, 1 September 2021 | 19:55 WIB
Awas Beli Masker Diklaim Standar Medis Ternyata Palsu, Ini Cara Mengeceknya (freepik.com)

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Selamatkan Deddy Corbuzier yang Kristis Pasca Covid-19, Ini Potret Haru Dokter Gunawan Terima Mobil Mewah dari Youtuber Terkaya di Indonesia

Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

Baca Juga: Ini Penyebab Lonjakan Kasus Kematian Covid-19 Terjadi di Indonesia!

"Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567," kata dia. (*)