Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Lagi di Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya!

By Annisa Suminar, Kamis, 22 Juli 2021 | 12:21 WIB
Hore! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair Lagi di Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya! (kompas.com)

Cara Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Setelah memastikan bahwa Anda tidak termasuk dalam beberapa golongan non penerima serta memenuhi seluruh kriteria yang ada, Anda dapat melakukan cek daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara berikut ini.

- Buka link https://kemnaker.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.- Lalu klik tombol Daftar di bagian pojok kanan atas, klik Daftar Sekarang, jika belum memiliki akun.- Isikan data diri secara lengkap dan benar, lalu klik Daftar Sekarang.Maka sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.- Lakukan aktivasi, lalu kembali ke halaman awal.- Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website, dan lanjutkan mengisi formulir dengan lengkap.- Tunggu beberapa saat, hingga muncul status pemberitahuan status penerimaan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada dashboard.

Baca Juga: Pupus Harapan Karyawan, Menaker Sebut Tak Ada Alokasi Dana Bantuan Subsidi Gaji di APBN 2021

BLT BPJS Ketenagakerjaan (tribunnews.com)

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.

"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Senin (19/7/2021).

Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.

Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.

Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.

"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridStar.id dengan judul Yes! BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi, Ini Persyaratan dan Cara Cek Penerimanya

Penulis: Ayudya Winessa