Daftar Obat Batuk untuk Pasien Covid-19 dengan Izin BPOM, Apa Saja?

By Stylo Indonesia, Kamis, 8 Juli 2021 | 09:24 WIB
Daftar Obat Batuk untuk Pasien Covid-19 dengan Izin BPOM, Apa Saja? (Pinterest)

Stylo Indonesia - Obat batuk untuk pasien covid-19 dengan izin BPOM penting untuk kamu ketahui.

Obat batuk untuk pasien covid-19 dengan izin BPOM ini bisa kamu jadikan pilihan untuk meredakan gejala tersebut.

Ada beberapa obat batuk untuk pasien covid-19 dengan izin BPOM yang bisa kamu temukan di apotek terdekat.

Namun ada baiknya kamu konsultasikan dahulu ke dokter sebelum mengonsumsi obat batuk untuk pasien covid-19 dengan izin BPOM.

Obat batuk untuk pasien covid-19 ternyata sudah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Waspada! Gejala Covid-19 Ini Justru Bisa Muncul Setelah Vaksin

Ya, belum lama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin untuk obat batuk ini.

Izin darurat ini diberikan untuk beberapa obat batuk yang dianggap bisa membantu penyembuhan pasien.

Seperti diketahui, sebelumnya memang banyak berita beredar soal berbagai macam obat batuk yang diklaim aman.

Namun itu semua belum tentu karena BPOM belum angkat bicara sampai saat ini waktunya sudah tiba.

Petinggi dari BPOM pun akhirnya memberikan beberapa zat obat batuk yang sudah resmi bisa digunakan.

Sejauh ini, kata Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Hal itu disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir.

Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," ujar Penny.

Baca Juga: Setelah Varian Delta, Kini Muncul Corona Varian Kappa Pertama di Jakarta

Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu:

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

1. Remidia

2. Cipremi

3. Desrem

4. Jubi-R

5. Covifor

6. Remdac

7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

1. Avigan

2. Favipiravir

3. Favikal

4. Avifavir

5. Covigon

Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.

Baca Juga: Positif Covid-19? Ini Daftar Vitamin yang Wajib Disiapkan Untuk Isolasi Mandiri

"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli.

Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Tak ada Ivermectin

Tidak ada obat Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM. Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.

Dengan demikian, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun secara tegas menyebut bahwa Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.

Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga tidak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19 selama uji klinis berlangsung.

"Jadi IDI tidak merekomendasikan penggunaan ivermectin Covid-19 sekarang ini," ujar Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban saat dihubungi, Selasa (29/6/2021).

Baca Juga: Penularan Covid-19 Varian Delta Semakin Cepat, Segera Hindari 6 Lokasi Ini!

Namun, kata Penny, jika ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin, tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui.

"Jika memang ada masyarakat yang membutuhkan Ivermectin tetapi tidak dalam kerangka uji klinis, dokter dapat memberikan obat itu dengan memperhatikan penggunaannya sesuai protokol uji klinis yang telah disetujui," kata Penny Lukito.

BPOM mengimbau masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas, tetapi harus mendapat resep dari dokter.

Hal ini dikarenakan Ivermectin masuk kategori obat keras yang jika dikonsumi secara bebas dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, seperti nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. (Stylo Indonesia)

(*)

Artikel ini sudah tayang di GridHits.id dengan judul Jangan Sampai Salah Beli, Catat Obat Batuk untuk Pasien Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Kok Ivermectin Tak Masuk?

Penulis: Rachel Anastasia Agustina