RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia?

By Cerysa Nur Insani, Senin, 15 Maret 2021 | 15:45 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia? (Kompas.com)

Data ini dilansir dari rilisan pres Vanantara Communications.

Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dalam kondisi masyarakat Indonesia.

Oleh sebab itulah, Indonesia memerlukan undang-undang dengan perspektif korban kekerasan seksual, memiliki lingkup lebih luas dalam mendefinisikan kekerasan seksual, mengandung aspek perlindungan dan rehabilitasi bagi korban, dan mampu mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Lagi Lelah Diajak Berhubungan Seksual? Inilah Cara Menolak dengan Lembut Tanpa Menyakiti Perasaan Pasangan

Hadirnya RUU PKS bisa menjadi harapan agar ada batasan hukum yang jelas soal kasus kekerasan seksual dan pelakunya bisa ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Meski perjalanan RUU PKS tidak mudah, tetapi masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 bisa mengobarkan kembali semangat kampanye #SahkanRUUPKS yang sempat surut lantaran pembahasannya ditunda sejak tahun lalu.

Nah, itu dia Stylovers kondisi darurat kekerasan seksual di Indonesia yang menuntut perlunya RUU PKS demi keamanan masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual. Semoga, RUU PKS bisa segera disahkan, ya! (*)