RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia?

By Cerysa Nur Insani, Senin, 15 Maret 2021 | 15:45 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Sah Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Seperti Apa Kondisi Darurat Kekerasan Seksual di Indonesia? (Kompas.com)

Stylo Indonesia - Kabar baik yang dinantikan oleh masyarakat terutama para pejuang hak perempuan akhirnya datang.

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS akhirnya secara resmi disahkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 9 Maret 2021.

Baca Juga: Jangan Diam, Yuk Bangun Keberanian Lawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik!

RUU PKS memang sudah lama terus diperjuangkan oleh para aktivitas untuk menegakkan keadilan bagi para penyintas kekerasan seksual dan menjamin perlindungan bagi setiap perempuan dan anak.

Masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 tentunya menjadi pencapaian bahwa akhirnya RUU PKS tidak menjadi sekadar wacana dan akan dibahas dengan lebih serius setelah bertahun-tahun.

Nah, sebelum diskusi mengenai RUU PKS ini menjadi lebih dalam, penting untuk mengetahui betapa daruratnya kondisi kekerasan seksual di Indonesia.