Dior Resmi Teken Kontrak Kain Endek Bali Sebagai Warisan Budaya di Industri Fashion Dunia (crfashionbook.co)
Kini, diplomasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Christian Dior yang difasilitasi oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI terkait tentang pemanfaatan produk warisan budaya Bali adi luhung, yang digunakan sebagai fashion berkelas dunia merupakan momentum bersejarah bagi Bali yang mampu mengangkat kembali martabat warisan budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster dengan Christian Dior yang difasilitasi oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI terkait tentang pemanfaatan produk warisan budaya Bali adi luhung (Publikasi Diskominfos Bali)
Atas kesuksesan diplomasi ini, membuat Gubernur Koster memberikan apresiasi kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI.
Hal itu diungkapkannya saat menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) terkait Pernyataan Kehendak antara Pemerintah Provinsi Bali Republik Indonesia dan Christian Dior Couture S.A tentang Kerja Sama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia, pada, Jumat (8/1) secara virtual yang dilakukan oleh Senior Vice President General Counsel, Marie Champey, dan disaksikan langsung oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.
Sebelum penandatanganan ini dilakukan, tercatat pada tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan Kain Endek Bali untuk desain koleksi Spring/Summer 2021.
Kemudian pada tanggal 29 September 2020, dilakukan peluncuran koleksi yang dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week.
Sebagai tindak lanjut, Duta Besar RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior.
Berdasarkan surat tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi syarat-syarat, yakni yang Pertama, Wastra/Kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan alat tradisional Cagcag atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM).
Kedua, bahwa Motif Kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Masyarakat Bali. Ketiga, tidak diperkenankan menggunakan Wastra/Kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya.
"Mengingat kapasitas produksi penenun Kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Rumah Mode Christian Dior Paris, maka pemesanan Kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal," ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.