Awas Terlambat! BI Cuma Beri Waktu Hingga 28 Desember untuk Tukar 6 Pecahan Rupiah Lama Ini

By Stylo Indonesia, Rabu, 16 Desember 2020 | 11:42 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Freepik/Budi Purwito)

Masyarakat bisa menukarkannya di kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rentan Direbut Wanita Lain Akibat Pesonanya, Ariel NOAH Diramal Bakal Tetap Dibayangi Orang Ketiga Jika Nikahi BCL, Denny Darko: Magnetnya Kuat

"BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Selasa (15/12/2020).

Erwin menuturkan, enam pecahan uang kertas itu telah dicabut dan ditarik dari peredaran, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Adapun keenam uang kertas yang bisa ditukarkan hingga 28 Desember mendatang antara lain uang kertas Rp 100 dan Rp 500 tahun emisi 1968 dengan gambar Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).

Baca Juga: Cara Mengatur Pola Hidup Agar Kondisi Mental Lebih Sehat dan Stabil Menurut Psikolog, Ikuti Tipsnya!